Mario Terancam Dijerat UU ITE Karena Video yang Ia Bagikan

Mario terancam dijerat UU ITE

News – Kini kasus penganiayaan yang Mario Dandy lakukan kepada David telah memasuki babak baru.

 

Mario kini terancam melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) karena telah menyebarkan video penganiayaan yang ia lakukan pada David kepada orang lain.

 

“Sebelum tersangka (Mario) ini dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik ini (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario,” kata Kombes Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

 

“Sekali lagi ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain daripada penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi karena ini memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar Undang-Undang ITE dan undang-undang yang lain,” imbuh Hengki.

 

Mario sendiri sebelumnya telah terseret pada pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimalnya 12 tahum penjara.

 

Kini ia juga terancam terjerat pada UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.

 

Jadi, Jika Mario juga terjerat pada kasus UU ITE ini dan menjadi dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman untu Mario pun akan semakin bertambah.

Baca Juga :  Petunjuk Santai: Cara Mengurus KTP yang Hilang dengan Mudah

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *