News – Pada hari Selasa 15 Maret 2023, Tim penyidik Polres metro Jakarta Barat telah mengamankan selegram Ajudan Pribadi. Selebgram yang memiliki akun @ajudan_Pribadi tersebut ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan.
Ajudan ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuap yang dilakukan leh Ajudan. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kompol Andri Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar.
“Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” ujar Andri.
Andri tidak menjelaskan secara mendetail terkait waktu penangkapan dari Ajudan.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” sambung Andri.
Ajudan sendiri terancam terkena Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Kini status dari Ajudan Pribadi telah ditetapkan menjadi tersangka. Total kerugian yang korban alami dari kasus penipuan dan penggelapan yang Ajudan lakukan adalah senilai Rp 1,350 miliar.
Pihak kepolisian kini telah melakukan penahanan kepada Ajudan Pribadi usai ia ditetakan sebagai tersangka.