Rudius Media – Apabila anda ingin memulai bisnis ekspor, caranya sebenarnya tidak terlalu sulit. Untuk menjadi seorang eksportir, anda tidak harus menjadi seorang produsen terlebih dahulu. Sebagai seorang eksportir pemula, anda bisa mengambil barang yang akan anda ekspor dari produsen yang lain. Hal yang paling penting ketika anda ingin memulai bisnis ekspor adalah anda memiliki kemauan serta kemampuan dalam bidang marketing untuk bisa memasuki pasar ekspor.
Banyak yang mengira bahwa bisnis ekspor itu sangat sulit dan memerlukan modal yang cukup besar serta jumlah produknya harus cukup banyak. Namun kenyataanya tidak seperti itu, anda bisa saja memasuki pasar ekspor dengan produk lokal anda seperti UKM dan UMKM. Berikut ini adalah tips untuk memulai bisnis ekspor.
Siapkan Dokumen Legalitas
Sebagai seorang eksportir pemula, anda harus menyiapkan beberapa syarat dokumen legalitas. Dokumen yang anda butuhkan tersebut antara lain
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berasal dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari kabupaten atau kota tempat tinggal anda.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berasal dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari kabupaten atau kota tempat tinggal anda.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak.
- Nomor Identitas Kepabeanan) yang berasal dari Ditjen Bea Cukai.
Di beberapa daerah anda bisa mendapatkan semua surat tersebut dengen mengurusnya secara online jika semua berkas dan persyaratan yang telah anda miliki cukup lengkap, kecuali pada NPWP. Agar proses ekspor anda menjadi lebih mudah. Selaraskan semua informasi dari surat-surat tersebut. Itu karena jika ada salah satu informasi saja yang tidak selaras, proses ekspor anda akan enjadi lebih lama.
Jika anda belum memiliki NIK, anda bisa menggunakan jasa dari undername atau dengan meminjamnyadari perusahaa lain yang telah memiliki NIK.
Siapkan Dokumen Ekspor
Selain menyuiapkan dokumn legalitas, anda juga harus menyuapkan beberapa dokumen ekspor. Dokumen ekspor sendiri terbagi menjadi 3, yaitu dokumen yang anda perlukan sebelum melakukan ekspor, dokumen utama ekspor, dan dokumen yambahan ekspor. Berbagai dokumen tersebut antara lain:
1. Dokumen sebelum ekspor
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari eksportir.
- Shipping instruction dari eksportir untuk ke shipping line.
2. Dokumen Ekspor utama
- Invoice yang eksportir buat
- Packing list yang eksportir buat
- Bill of lading berasal dari shipping company
3. Dokumen tambahan
- Create of origin dari Dinas Perdaganagn Industri Kabupatan atau Kota.
- Certificate of analysis
- Serta dokumen tambahan yang lainnya.
Manfatkan Fasilitas Ekspor Dari Pemerintah
Anda bisa memanfaatkan fasilitas ekspor dari pemerintah, misalnya saja fasilitas dari Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN), Atas Perdagangan (Atdaq), dan masih ada yang lainnya. Melalui berbagai instansi tersebut, anda bisameminta ataupun melihat permintaan dari luar negeri, ringkasan pasar, serta kelebihan pasar dari suatu produk. Selain itu anda juga bisa mengikuti aang pameran perdagangan luar negeri berupa booth ataupun business matching yang Kementerian Luar Negeri Buat.
Manfaatkan Media Sosial
Ketika anda merasa kebingunagn dengan informasi tekait ekspor dari pemerintah. Anda bisa memanfaatkan berbagai macam media sosial yang anda punya untuk mendapatkan respon terkait informasi yanga nda inginkan. Setelah anda mendapatkan respon, lakukan konfirmasi terkait langkah anda berikutnya kepada pihak pemerintah tersebut. Sehingga anda bisa menjalankan bisnis ekspor anda dengan baik.
Nah, itulah beberapa tips yang bisa anda lakukan sebagai pemula dalam memulai bisnis ekspor. Semoga anda bisa memeprkenalkan produk anda di pasar mancanegara.