Membicarakan hukum Investasi saham dalam islam dan negara tentunya memiliki arti yang berbeda dua mata pisau. Investasi saham sangat diincar karena berpotensi meningkatkan kekayaan dengan jumlah yang relatif besar, meski resikonya juga tidak kecil. Jadi apa makna sebenarnya hukum dan pengertian saham dalam islam?
Terjadi perdebatan tentang penerapan aturan saham dalam Islam. Mengutip dari Ensiklopedia Hukum Islam, dalam literatur fiqih, saham diambil dari kata musahamah, yang berasal dari istilah saham, yang berarti saling memberi atau berbagi.
Secara umum hukum jual beli serta investasi saham dalam Islam adalah halal, jika dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, apalagi jika cara investasi saham tersebut dibeli dengan transaksi tertentu, tanpa hal yang membingungkan dan tanpa unsur riba. Sejalan dengan pemahaman tersebut, pakar hukum Islam, Dr. Wahbah al Zuhaili berpendapat melalui bukunya Al Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu bahwa muamalah dengan transaksi jual beli Investasi saham adalah sah.
Namun, ia mengingatkan agar perusahaan dan pembeli yang bertransaksi saham harus saling mengenal. Apalagi operasinya harus transparan dan tidak melibatkan riba. Selain itu dia menekankan dua hal ini karena saham merupakan bagian dari modal usaha yang dapat memberikan keuntungan bagi pemiliknya sebagai hasil dari suatu perdagangan.
Pembeli juga harus mengetahui unit usaha dari perusahaan yang sahamnya diperdagangkan. Jika ada keraguan tentang unit bisnis, lebih baik tidak membeli saham. Beberapa bisnis yang dilarang dalam Islam antara lain perjudian atau permainan sejenis, lembaga keuangan konvensional dengan riba, serta bisnis yang menyediakan barang dan jasa yang dilarang fatwa, dan tidak membawa manfaat. Untk itu marilah anda simak ulasan Hukum Investasi Saham Dalam Islam berikut ini.
Hukum Investasi Saham dalam Islam
Hukum investasi saham dalam Islam diterima jika memenuhi syarat tersebut sebagaimana dikutip dari Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis berjudul Ekonomi Islam: Halal dan Haramnya Berinvestasi Saham Syariah oleh Dini Selasi:
● Harus memiliki aset inti
Saham yang diperdagangkan harus memiliki aset dasar. Ini akan menjadi dasar utama. Dengan demikian, saham tidak bisa hanya berupa uang.
● Wajib dalam bentuk barang
Hukum investasi saham dalam Islam kedua adalah saham itu berupa barang. Setelah perusahaan menjual sahamnya, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan lagi di pasar modal.
● Kaidah pada aset
Secara Hukum pengertian saham dalam Islam lainya adalah harta yang diperjualbelikan harus berupa barang dan uang. Namun jika aset perusahaan itu bermacam-macam jenisnya, seperti barang, piutang dan kas, maka berlaku aturan sebagai berikut:
Perusahaan dalam bentuk aset investasi, seperti barang dan jasa, dapat diperdagangkan di Bursa Efek tanpa mengikuti aturan syara, jika harga yang ditetapkan tidak kurang dari 30 persen dari total aset perusahaan.
Jika perusahaan dalam posisi untuk menjual mata uang, operasi pembelian dilakukan di pasar saham, kecuali mengikuti aturan Sharf.
Jika perusahaan memiliki aktivitas pijakan, maka jual beli dapat dilakukan di pasar, berdasarkan dasar piutang.
● Aset properti harus dominan
Jika perusahaan memiliki beberapa aset, seperti jasa, barang dan kreditur, komposisi aset harus lebih dominan. Jika Anda memiliki aset dan sebagian kecil adalah uang tunai, maka perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku. Aset perusahaan terdiri dari beberapa jenis aset, maka jenis aset yang digunakan sebagai underlying adalah aghlab yang dominan.
● Emiten
Kemudian emiten juga harus memenuhi kriteria yang diterapkan. Kriterianya adalah:
– usaha: dari jenis usaha, jasa atau barang, cara pengelolaannya berdasarkan syariat Islam dan tidak boleh bertentangan dengan syariat yang telah ditetapkan.
– Jenis Kegiatan: Dari jenis kegiatannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Misalnya dengan melakukan operasi pada tingkat rasio atau utang perusahaan yang dilakukan di lembaga dengan unsur bunga.
Sebagaimana disebutkan di situs islam.nu.or.id, hukum cara investasi saham dalam islam adalah kegiatan ekonomi yang diperbolehkan. Seperti halnya trading forex, swap, futures, option dan forex adalah haram dalam Islam karena terdapat unsur spekulatif yang besar dan menyerupai maisir.
Itulah penjelasan dari Rudius Media yang bisa anda jadikan pedoman dalam menentukan Hukum Investasi Saham Dalam Islam. Nantikan kabar selanjutnya ya.