Rektor Udayana Ditetepkan Sebagai Tersangka Korupsi SPI

Korupsi rektor udayana

News – Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Prof I Nyoman Gede Antara Rektor Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada seleksi mahasiswa baru Universitas Udayana jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2020. Hal tersebut menyebabkan Negara mengalami kerugian hingga Rp 443 Miliar.

 

Kini status dari I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara dan pemeriksaan terhadap alat bukti.

 

“Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” Tutur Agus Eka Sabana Putra selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali pada senin 13 Maret 2023.

 

Sebelum I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka, telah terdapat 3 tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh Kejaksaan tinggi Bali, yaitu inisial IKB, IMY, dan NPS.

 

Dalam kasus korupsi ini, Agus juga menambahkan bahwa I Nyoman Gede Antara diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tujuan dari Donasi Perlindungan Anak

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *